Pages

Kamis, 30 Juli 2020



Oleh : Tri Sudarto, S.Pd
Komisioner KPU Way Kanan

   Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini situasi negara kita dan negara lain di dunia sedang mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyebaran virus yang bernama Covid-19. Begitu dahsyat dan berbahayanya virus ini sehingga mampu mengubah tata cara berkehidupan dalam segala lini. Mulai dari kehidupan masyarakat, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial bahkan dalam kehidupan perpolitikan nasional.
   Dalam situasi seperti ini, sebuah pertanyaan muncul. Bagaimana masyarakat bersikap dan berbuat di era pandemi Covid-19 ini? Tentu dinamika masyarakat akan senantiasa dinamis dalam situasi apapun, termasuk dalam mengarungi kehidupan di masa pandemi Covid-19. Terlebih lagi kaum muslimin akan melaksanakan ibadah Qurban di tahun 2020 ini.
   Harus kita akui bersama bahwa wabah pandemi Covid-19 secara keseluruhan telah “membuka” terciptanya beragam krisis multidimensional. Oleh karenanya Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat di era pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai solusi dalam mnghadapi wabah pandemi Covid-19. Kebijakan dimaksud sering disebut tataran normal baru atau “New Normal”.
   “New Normal” memang sebuah kebijakan yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebuah kebijakan yang wajib kita ikuti dan kita taati bersama-sama untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah –pun perlu untuk mengontrol dan memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan oleh masyarakat. Namun, kebijakan itu perlu dilaksanakan dengan kontrol pada tataran praksisnya karena tidak bisa dimungkiri ada anggota masyarakat yang salah menilai sehingga menyambut kebijakan New Normal dengan mengabaikan protokoler yang ada.
   Menurut hemat saya, new normal merupakan sebuah kebijakan yang sangat di tunggu oleh masyarakat. Kebijakan termasuk cara pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban, merupakan salah satunya kebijakan yang dinanti. Hal ini sangat wajar, karena dua kegiatan tersebut sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada hari Jum’at 31 Juli 2020 / 10 Dzulhijjah 1441 H atau hari tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1441 H.
   Dalam konteks ini, penulis ingin menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembilan hewan Qurban. Surat Edaran dimaksud adalah Surat daran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pnymblihan Hwan Kurban tahun 1441 / 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
   Dalam pendahuluan Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa dalam rangka  pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H / 2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran covid-l9 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.   
   Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban. Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban. (lebih lanjut terdapat dalam: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020).
   Dengan demikian kita mengetahui bahwa meskipun Covid-19 belum berakhir, aktivitas manusia tetap harus berjalan. Oleh karenanya, aktivitas yang akan dilakukan oleh masyarakat juga “menyesuaikan” dengan kondisi masa pandemi ini. Sederhanya adalah, aktivitas masyarakat masa pandemi ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk didalamnya pelaksanaan ibadah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
   Bagi saya, protokol kesehatan memang harus dilaksanakan dengan baik. Protokol kesehatan bukan bermaksud membatasi grak dan aktivitas manusia. Justru dengan protokol kesehatan tersebut kegiatan masyarakat tetap bisa produktif. Beragam aktivitas yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat dalam situasi normal pun dapat dilaksanakan diera pandemi ini, dengan penerpan protokol kesehatan.
   Dari sini kita bisa melihat beberapa poin untuk menguatkan sandaran dari tulisan ini. Pertama, bahwa Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya dengan penyebaran yang begitu cepat. Efek yang ditimbulkanya-pun cukup berbahaya bagi manusia. Bahkan parahnya lagi, kalau kita baca dari beragam media masa kita dapati sebuah fakta yang mengejutkan. Misalnya dalam Kompas.com tanggal 02/06/2020, yang ditulis Wisnubrata, dengan judul "Menyongsong “New Normal”, Apa yang Bisa Kita Lakukan”,  dituliskan bahwa, jika melihat perkembangan penelitian yang sedang berlangsung di seluruh dunia, para ahli memprediksi vaksin corona baru akan ada paling cepat pertengahan tahun 2021.
   Kedua, dengan belum meredanya Covid-19 ini, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Masyarakat merupakan bagian yang penting dalam sebuah negara. Karena tanpa adanya masyarakat, maka negara tidak akan pernah ada. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tersebut dengan maksud sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Adapun tujuan dari surat Edaran ini adalah agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19. bagi masyarakat. (Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020).
   Dua point, diatas menurut hemat penulis merupakan sebuah rangkaian “sebab” dan “akibat”. Secara sederhana, dengan kemunculan Covid-19 yang belum mereda, maka ketentuan dalam melaksanakan shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban, menjadi sebuah keniscayaan untuk dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan menggunakan standar protokol kesehatan.
   Akhirnya, sebuah doa tetap senantiasa terlantun, Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menerima amal bagi setiap masyarakat yang ber-kurban di tahun ini. Wallahu ‘alam bishowab.

0 Comments:

Post a Comment