Kamis, 30 Juli 2020
Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa saat ini situasi negara kita dan negara lain di
dunia sedang mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyebaran virus
yang bernama Covid-19. Begitu dahsyat dan berbahayanya virus ini sehingga mampu
mengubah tata cara berkehidupan dalam segala lini. Mulai dari kehidupan
masyarakat, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial bahkan dalam kehidupan
perpolitikan nasional.
Dalam situasi seperti ini, sebuah
pertanyaan muncul. Bagaimana masyarakat bersikap dan berbuat di era pandemi
Covid-19 ini? Tentu dinamika masyarakat akan senantiasa dinamis dalam situasi
apapun, termasuk dalam mengarungi kehidupan di masa pandemi Covid-19. Terlebih
lagi kaum muslimin akan melaksanakan ibadah Qurban di tahun 2020 ini.
Harus kita akui bersama bahwa wabah
pandemi Covid-19 secara keseluruhan telah “membuka” terciptanya beragam krisis
multidimensional. Oleh karenanya Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
kebijakan bagi masyarakat di era pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini
dimaksudkan sebagai solusi dalam mnghadapi wabah pandemi Covid-19. Kebijakan
dimaksud sering disebut tataran normal baru atau “New Normal”.
“New
Normal” memang sebuah kebijakan yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat
Indonesia. Sebuah kebijakan yang wajib kita ikuti dan kita taati bersama-sama
untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah –pun perlu untuk mengontrol dan
memastikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan oleh masyarakat. Namun,
kebijakan itu perlu dilaksanakan dengan kontrol pada tataran praksisnya karena
tidak bisa dimungkiri ada anggota masyarakat yang salah menilai sehingga
menyambut kebijakan New Normal dengan
mengabaikan protokoler yang ada.
Menurut hemat saya, new normal merupakan sebuah kebijakan
yang sangat di tunggu oleh masyarakat. Kebijakan termasuk cara pelaksanaan
sholat Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban, merupakan salah
satunya kebijakan yang dinanti. Hal ini sangat wajar, karena dua kegiatan tersebut
sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada hari Jum’at
31 Juli 2020 / 10 Dzulhijjah 1441 H atau hari tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
1441 H.
Dalam konteks ini, penulis ingin
menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia
telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan
pelaksanaan penyembilan hewan Qurban. Surat Edaran dimaksud adalah Surat daran
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pnymblihan
Hwan Kurban tahun 1441 / 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam
pendahuluan Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan
hewan kurban tahun 1441 H / 2020 M pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan
kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan untuk
pencegahan penularan dan penyebaran covid-l9 yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Penerapan protokol kesehatan ini diharapkan
pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung
aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat
terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Penyembelihan
hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai
dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian
daging hewan kurban. Proses-proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian
prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif
dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan covid-19 di
tempat penyembelihan hewan kurban. (lebih lanjut terdapat dalam: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun
2020).
Dengan demikian kita mengetahui
bahwa meskipun Covid-19 belum berakhir, aktivitas manusia tetap harus berjalan.
Oleh karenanya, aktivitas yang akan dilakukan oleh masyarakat juga
“menyesuaikan” dengan kondisi masa pandemi ini. Sederhanya adalah, aktivitas
masyarakat masa pandemi ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah
ditetapkan pemerintah. Termasuk didalamnya pelaksanaan ibadah bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
Bagi saya, protokol kesehatan memang
harus dilaksanakan dengan baik. Protokol kesehatan bukan bermaksud membatasi
grak dan aktivitas manusia. Justru dengan protokol kesehatan tersebut kegiatan
masyarakat tetap bisa produktif. Beragam aktivitas yang biasa dilaksanakan oleh
masyarakat dalam situasi normal pun dapat dilaksanakan diera pandemi ini,
dengan penerpan protokol kesehatan.
Dari sini kita bisa
melihat beberapa poin untuk menguatkan sandaran dari tulisan ini. Pertama, bahwa Covid-19 merupakan virus
yang sangat berbahaya dengan penyebaran yang begitu cepat. Efek yang
ditimbulkanya-pun cukup berbahaya bagi manusia. Bahkan parahnya lagi, kalau
kita baca dari beragam media masa kita dapati sebuah fakta yang mengejutkan.
Misalnya dalam Kompas.com tanggal
02/06/2020, yang ditulis Wisnubrata, dengan judul "Menyongsong
“New Normal”, Apa yang Bisa Kita Lakukan”, dituliskan bahwa, jika melihat
perkembangan penelitian yang sedang berlangsung di seluruh dunia, para ahli
memprediksi vaksin corona baru akan ada paling cepat pertengahan tahun 2021.
Kedua, dengan belum
meredanya Covid-19 ini, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Masyarakat merupakan bagian yang penting dalam sebuah negara. Karena tanpa
adanya masyarakat, maka negara tidak akan pernah ada. Dengan demikian, Pemerintah
Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tersebut
dengan maksud sebagai
petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat idul Adha dan
penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan
Baru (New Normal). Adapun tujuan dari
surat Edaran ini adalah agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan
hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19. bagi masyarakat. (Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020).
Dua point, diatas menurut hemat penulis merupakan sebuah
rangkaian “sebab” dan “akibat”. Secara sederhana, dengan kemunculan Covid-19
yang belum mereda, maka ketentuan dalam melaksanakan shalat Idul Adha dan
Penyembelihan Kurban, menjadi sebuah keniscayaan untuk dilaksanakan oleh seluruh
masyarakat Indonesia dengan menggunakan standar protokol kesehatan.
Akhirnya, sebuah doa tetap senantiasa terlantun, Semoga Allah
SWT memberikan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat Indonesia
serta menerima amal bagi setiap masyarakat yang ber-kurban di tahun ini. Wallahu ‘alam bishowab.
Label: Artikel Terkini