Pages

Selasa, 09 Mei 2017

Bagi Muhammadiyah Pancasila dan NKRI sudah final, bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, yakni Pancasila adalah kesepakatan kita bersama sebagai bangsa dan negara menuju Cita-cita Indonesia yang sejahtera.

Jadi, bila ada Ormas atau kelompok yang mengacam mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif maka Silahkan proses secara hukum, buktikan secara faktual. Begitu juga dengan HTI, Pemerintah harus mengedepankan proses hukum tidak melakukan tindakan represif diluar hukum, jadi narasi yang dipilih Pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke Pengadilan, Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan Silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara Konstitusional.

Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar kita. 

Kami juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan nanti, tidak kemudian melakukan tindak-tindakan anarkis, misal mengancam HTI dengan cara-cara Premanisme, selama proses hukum masih berlangsung, sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh Pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum. 

Kami tidak menghendaki Negara atau anggota kelompok lain menjadi Hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era Demokrasi. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitàs produk pikir. Secara Institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara Institusional, namun secara hukum Mudah bagi Mereka berganti baju, maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran Kebangsaan agaknya perlu dilakukan, pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya, pun demikian wacana kekhalifahan HTI, lebih efektif ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang compatible dengan keIndonesiaan 

Salam
Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah

0 Comments:

Post a Comment